Undang
No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Pasal
17 UU KIP mengatur secara rinci informasi yang dikategorikan sebagai
informasi dikecualikan, yaitu informasi yang apabila dibuka dapat: Selain
jenis-jenis informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas,
UU KIP juga mengakui informasi yang dikecualikan berdasarkan
undang-undang lain. Namun demikian, jika ditelaah lebih jauh, maka
informasi yang dikecualikan menurut undang-undang lain akan tetap
bermuara pada Pasal 17 UU KIP.Informasi yang Dikecualikan MTs Negeri 5 Bungo
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...