
Bungo - *MTsN 5 Bungo* menggelar *rapat internal* antara *Kepala Madrasah Bapak M. Junaidi, S.Ag* bersama *Ibu-Ibu pengelola kantin madrasah* pada Senin, 28 Juli 2026 di Ruang Kepala MTsN 5 Bungo.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menyusun *pengelolaan kantin madrasah untuk Tahun Ajaran 2026/2027* agar lebih tertib, sehat, dan sesuai dengan program madrasah sehat.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat:
*1. Jenis Makanan yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan*
Demi mendukung kesehatan siswa, kepala madrasah bersama tim menegaskan kembali daftar makanan yang boleh dan tidak boleh dijual di lingkungan madrasah.
Makanan yang diperbolehkan adalah makanan bergizi, higienis, tidak mengandung bahan berbahaya, dan memiliki izin edar.
Sementara makanan yang tidak diperbolehkan antara lain jajanan yang tidak jelas asal-usulnya, makanan kedaluwarsa, dan jajanan yang tidak memenuhi standar kesehatan.
*2. Kriteria BTP Makanan yang Tidak Boleh Ada di Madrasah*
Khusus untuk Bahan Tambahan Pangan, madrasah menetapkan larangan keras terhadap 5 unsur BTP berikut:
- *Pewarna*: pewarna tekstil dan pewarna yang tidak terdaftar di BPOM
- *Pemanis*: pemanis buatan berlebihan seperti sakarin dan siklamat di luar batas aman
- *Pengawet*: boraks dan formalin
- *Penyedap*: MSG berlebihan dan penyedap tidak berizin
- *Pengenyal*: boraks dan bahan pengenyal berbahaya lainnya

“Anak-anak menghabiskan waktu paling lama di madrasah. Jadi makanan yang mereka konsumsi harus aman dan bergizi. Kita ingin melahirkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter,” tegas *Bapak M. Junaidi, S.Ag*.
Para ibu-ibu kantin menyambut baik kebijakan tersebut dan berkomitmen untuk menjual makanan yang sehat, bersih, dan sesuai aturan. Mereka juga sepakat untuk melakukan pengecekan label BPOM dan tanggal kedaluwarsa setiap akan belanja.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan kantin MTsN 5 Bungo dapat menjadi contoh kantin sehat dan menjadi pendukung program Aksi Bergizi di madrasah.
|
20x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...